Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 , Pasal 1 Ayat 2 Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pengertian diatas dana desa diperuntukan untuk penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat. Semua hal itu adalah bertunjuan untuk mensejahterakan
masyarakat itu sendiri. Dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 Pasal 5 menyatakan bahwa
dana desa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan
prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; serta pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar
Rp 60 triliun dalam RAPBN 2018 yang akan dibagi keseluruh desa yang ada di indonesia
dengan formulasi pembagian berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin,
tingkat kesuliatan geografis dan luas wilayah. Pemerintah tentu saat ini sangat
memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang ada di pedesaan terutama desa yang
tertinggal di mana sebelumnya belum terjamah. Sekarang melalui dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah akan
menjadikan mereka sebagai masyarakat yang maju dan sejahtera. Melalui dana desa
pula mereka bisa memiliki TK, posyandu, dan polindes yang sebelumnya tidak dimiliki.
Mereka juga bisa memiliki jembatan dan jalan yang sebelumnya tidak ada dan
hanya jalan tikus tetapi sekarang mereka bisa menikmati semuanya itu melalui
dana desa juga masyarakat bisa membangun hal yang paling diperlukan oleh
masyarakat itu sendiri, seperti membangun irigasi dan membantu memberdayakan
masyarakat.
Dana desa sangat positif untuk masyarakat
desa itu sendiri, mereka bisa menjadi masyarakat yang mandiri, misal dengan
pembuatan irigasi, tentunya akan membuat hasil pertanian semakin bertambah dan
tentunya kehidupan mereka semakin sejahtera dan mereka mampu menjadi masyarakat
yang mandiri. Atau jika dana desa digunakan untuk membangun polindes, maka
mereka dengan mudahnya mendapaaat pelayanan kesehatan, karena biasanya didaerah
yang terpencil susah sekali mendapat layanan kesehatan mereka harus pergi ke kecamatan untuk sekedar berobat. Jika
ada polindes di desa maka kematian ibu dan anak pun bisa dikurangi, karena
tidak perlu jauh-jauh mencari bidan, dan tidak menggunakan bidan kampung yang
menggunakan alat seadanya. Atau membangun jalan tani, yang digunakan masyarakat
pergi ke ladang atau ke kebun, yang biasanya ditempuh 1-2 jam dengan berjalan
kaki tetapi ketika jalan tani dibangun masyarakat bisa menggunakan motor dan
tentunya menghemat waktu perjalanan dan mengoptimalkan waktu kerja mereka. Banyak
hal yang positif yang dapat diambil dari dana desa ini, jika dimanfaatkan
secara sebaik baiknya.
Tetapi tidak dapat dipungkiri dana desa juga
bisa berdampak negatif, karena dana yang diterima terbilang sangat besar untuk
ukuran desa akan menyebabkan tikus tikus berdasi menyalah gunakan angaran tersebut dengan mengatas namakan
kebutuhan masyarakat. Berdasarkan
pikiran rakyat dari Januari 2016 hingga Agustus 2017 ICW mencatat 110 kasus
korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Jika korupsi yang dilakukan maka bukan
sejahtera yang didapatkan masyarakat dan pemerintahan tetapi kesengsaraan yang
dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat tidak akan berdaya dan maju, mereka tidak
akan menikmati akses dan sesuatu yang mestinya mereka terima dan membuat mereka
mandiri. Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan dana desa yang cukup
besar terhadap kesejateraan masyarakat tetapi juga harus memperketat pengawasan
terhadap kepala desa dan meninjau langsung pembangunan yang ada dimasyarakat
tersebut. Memberikan pembinaan kepada masyarakat dan mensosialisasikan secara
langsung tentang dana desa sehingga masyarakat paham dan mengerti tentang hak
mereka dan jika terjadi penyalahgunaan di desa, mereka dapat melaporkannya. Memberikan pembinaan kepada kepala desa dan menentukan
kriteria-kriteria yang ingin menjadi kepala desa, karena mereka mengemban
tanggung jawab yang sangat besar untuk
menggunakan uang yang sedemikian banyak, yang sebelumnya belum pernah mereka
lihat atau pegang, sehingga dana desa berguna bagi masyarakat itu sendiri, dan
dana desa itu sendiri tidak untuk memperkaya pribadi kepala desa dan kolega nya
sendiri.
Melalui dana desa tidak hanya memberdayakan
masyarakat tetapi juga menjadikan masyarakat yang aktif karena mereka akan
menentukan apa yang mereka butuhkan melalui musyawarah yang dilakukan dan
mereka juga ikut dilibatkan dalam MUSREMBANG melalui setiap perwakilan dari
golongan masyarakat. Sehingga mereka dapat
menentukan secara langsung dan menyampaikan kebutuhan yang benar-benar
mereka perlukan. Dana desa membuka kesempatan besar sebuah desa untuk
mengembangkan dirinya dan menjadi desa yang mandiri, sejahtera dan berdaya dan
menjadi masyarakat yang aktif. Sehingga desa
bisa menjadi sumber kekuatan dan menciftakan lapangan kerja sehingga masyarakat
desa berkurang bekerja dikota, dan lebih
memilih mengembangkan sumber daya alam yang dimiliki desa tersebut.