Follow us

PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ??


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015  Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 , Pasal 1 Ayat 2 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pengertian diatas  dana desa diperuntukan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Semua hal itu adalah bertunjuan untuk mensejahterakan masyarakat itu sendiri.  Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan  Transmigrasi No 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 Pasal 5 menyatakan bahwa dana desa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp 60 triliun dalam RAPBN 2018 yang akan dibagi keseluruh desa yang ada di indonesia dengan formulasi pembagian berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, tingkat kesuliatan geografis dan luas wilayah. Pemerintah tentu saat ini sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang ada di pedesaan terutama desa yang tertinggal di mana sebelumnya belum  terjamah. Sekarang melalui dana desa  yang dianggarkan oleh pemerintah akan menjadikan mereka sebagai masyarakat yang maju dan sejahtera. Melalui dana desa pula mereka bisa memiliki TK, posyandu, dan polindes yang sebelumnya tidak dimiliki. Mereka juga bisa memiliki jembatan dan jalan yang sebelumnya tidak ada dan hanya jalan tikus tetapi sekarang mereka bisa menikmati semuanya itu melalui dana desa juga masyarakat bisa membangun hal yang paling diperlukan oleh masyarakat itu sendiri, seperti membangun irigasi dan membantu memberdayakan masyarakat.
Dana desa sangat positif untuk masyarakat desa itu sendiri, mereka bisa menjadi masyarakat yang mandiri, misal dengan pembuatan irigasi, tentunya akan membuat hasil pertanian semakin bertambah dan tentunya  kehidupan mereka semakin  sejahtera dan mereka mampu menjadi masyarakat yang mandiri. Atau jika dana desa digunakan untuk membangun polindes, maka mereka dengan mudahnya mendapaaat pelayanan kesehatan, karena biasanya didaerah yang terpencil susah sekali mendapat layanan kesehatan mereka harus  pergi ke kecamatan untuk sekedar berobat. Jika ada polindes di desa maka kematian ibu dan anak pun bisa dikurangi, karena tidak perlu jauh-jauh mencari bidan, dan tidak menggunakan bidan kampung yang menggunakan alat seadanya. Atau membangun jalan tani, yang digunakan masyarakat pergi ke ladang atau ke kebun, yang biasanya ditempuh 1-2 jam dengan berjalan kaki tetapi ketika jalan tani dibangun masyarakat bisa menggunakan motor dan tentunya menghemat waktu perjalanan dan mengoptimalkan waktu kerja mereka. Banyak hal yang positif yang dapat diambil dari dana desa ini, jika dimanfaatkan secara sebaik baiknya.
Tetapi tidak dapat dipungkiri dana desa juga bisa berdampak negatif, karena dana yang diterima terbilang sangat besar untuk ukuran desa akan menyebabkan tikus tikus berdasi  menyalah gunakan  angaran tersebut dengan mengatas namakan kebutuhan masyarakat.  Berdasarkan pikiran rakyat dari Januari 2016 hingga Agustus 2017 ICW mencatat 110 kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Jika korupsi yang dilakukan maka bukan sejahtera yang didapatkan masyarakat dan pemerintahan tetapi kesengsaraan yang dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat tidak akan berdaya dan maju, mereka tidak akan menikmati akses dan sesuatu yang mestinya mereka terima dan membuat mereka mandiri. Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan dana desa yang cukup besar terhadap kesejateraan masyarakat tetapi juga harus memperketat pengawasan terhadap kepala desa dan meninjau langsung pembangunan yang ada dimasyarakat tersebut. Memberikan pembinaan kepada masyarakat dan mensosialisasikan secara langsung tentang dana desa sehingga masyarakat paham dan mengerti tentang hak mereka dan jika terjadi penyalahgunaan di desa, mereka dapat melaporkannya. Memberikan  pembinaan kepada kepala desa dan menentukan kriteria-kriteria yang ingin menjadi kepala desa, karena mereka mengemban tanggung jawab yang sangat besar  untuk menggunakan uang yang sedemikian banyak, yang sebelumnya belum pernah mereka lihat atau pegang, sehingga dana desa berguna bagi masyarakat itu sendiri, dan dana desa itu sendiri tidak untuk memperkaya pribadi kepala desa dan kolega nya sendiri.
Melalui dana desa tidak hanya memberdayakan masyarakat tetapi juga menjadikan masyarakat yang aktif karena mereka akan menentukan apa yang mereka butuhkan melalui musyawarah yang dilakukan dan mereka juga ikut dilibatkan dalam MUSREMBANG melalui setiap perwakilan dari golongan masyarakat. Sehingga mereka dapat  menentukan secara langsung dan menyampaikan kebutuhan yang benar-benar mereka perlukan. Dana desa membuka kesempatan besar sebuah desa untuk mengembangkan dirinya dan menjadi desa yang mandiri, sejahtera dan berdaya dan menjadi masyarakat yang aktif.  Sehingga desa bisa menjadi sumber kekuatan dan menciftakan lapangan kerja sehingga masyarakat desa berkurang bekerja dikota,  dan lebih memilih mengembangkan sumber daya alam yang dimiliki desa tersebut.

0 Comments:

Posting Komentar